Rabu, 06 Agustus 2008

'Registrasi akan pangkas pelanggan prabayar' Berita Terkini

'REGISTRASI AKAN PANGKAS PELANGGAN PRABAYAR'

'REGISTRASI AKAN PANGKAS PELANGGAN PRABAYAR'

Organisasi pengguna telekomunikasi Indonesia IDTUG (Indonesia Telecommunication User Group) memprediksi operator telekomunikasi akan kehilangan lebih dari 50% pelanggan prabayar akibat pemberlakuan registrasi kartu prabayar seluler.

"Waktu lima bulan dari sekarang terlalu pendek untuk dapat mendaftarkan sekitar 40 juta pengguna nomor seluler prabayar," ujar Muhammad Jumadi, Sekjen IDTUG, belum lama ini.

Sesuai peraturan, lanjut dia, bila hingga Mei 2006 masih ada pengguna kartu prabayar yang belum didaftar maka secara otomatis nomornya akan dinonaktifkan.

Menurut Jumadi, dgn kondisi wilayah geografis dan sosial budaya masyarakat Indonesia saat ini, maka registrasi hanya akan mencakup kurang dari setengah jumlah pengguna kartu seluler prabayar sehingga sisanya dipastikan akan hangus.

Pendapat berbeda disampaikan pengamat multimedia Roy Suryo yang menilai registrasi prabayar justru akan mengurangi kartu hangus (churn).

"Bila sudah didaftar maka pengguna seluler prabayar dipastikan akan malas untuk mengganti nomornya sehingga akan mengurangi churn," ujarnya.

Prediksi IDTUG mengenai pengurangan pelanggan ini sangat tinggi dibandingkan pengalaman pengurangan pelanggan prabayar akibat kebijakan registrasi di Malaysia.

Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia menginstruksikan setiap operator untuk mendaftarkan pemilik nomor seluler prabayar yang saat ini berjumlah sekitar 13 juta nomor dari 16 nomor seluler yang ada di negara itu.Pendaftaran tersebut diharapkan selesai pd akhir tahun ini.

Operator seluler DiGi di Malaysia memprediksi adanya peraturan registrasi akan membuat jumlah pelanggan kartu prabayar setiap operator turun sekitar 10%.

Thailand, Filipina, dan Singapura juga telah memberlakukan aturan registrasi kartu prabayar mengikuti AS, Kanada, Swiss, BelAnda, dan Australia.Sementara Polandia justru membatalkan peraturan tersebut dgn beberapa alasan.

Pemerintah Indonesia mewajibkan operator seluler menerapkan sistem registrasi atas semua nomor telepon prabayar yang diaktifkan mulai 29 Oktober 2005.Registrasi ini mencakup data identitas pelanggan.

Sementara khusus untuk nomor telepon prabayar lama pemerintah masih memberikan tenggang waktu untuk melakukan registrasi paling lambat sampai akhir April 2006.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.

sumber 'Registrasi akan pangkas pelanggan prabayar' : Cybertech.cbn.net.id
'Registrasi akan pangkas pelanggan prabayar'